Inilah saat tepat mengawal agar proses-proses penegakan hukum tidak pilih bulu. Agar ditegakkan asas bahwa semua orang sama di hadapan hukum. Pemrosesan Nunun Nurbaetie, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia 2004, kini menjadi sorotan: karena dia termasuk extra ordinary people, akankah terjadi penyesuaian-penyesuaian perlakuan yang hanya menegaskan sering terjadinya diskriminasi hukum? Hal pertama sudah disorot, yakni apakah ia diperlakukan istimewa di dalam tahanan, atau harus menjalani apa yang juga dijalani oleh tahanan lainnya.
Persoalan siapa menerima perlakuan istimewa seperti apa di dalam tahanan, telah menciptakan kesan betapa bebal nurani penegakan hukum di negeri ini. Ditemukannya sel yang disulap bak hotel berbintang lewat ekspose media pun tidak mampu menjadi terapi yang mengubah “budaya perlakuan” itu. Diskriminasi dalam berbagai bentuk masih terus muncul. Setelah “temuan” sel mewah Artalyta Suryani, perlakuan istimewa untuk tersangka skandal pajak Gayus Tambunan dan tersangka korupsi Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin juga mendapat sorotan tajam.
Saking kuatnya kesan tradisi diskriminasi hukum itu, bahkan foto Nunun yang sedang tidur di dalam sel sempit Rutan Pondok Bambu bersama sejumlah tahanan lainnya pun “dicurigai” sebagai sebuah foto rekayasa, untuk menunjukkan dia sama sekali tidak diistimewakan. Jadi persoalannya sudah menyangkut kepercayaan publik, juga skeptisme bahwa tidak akan ada perlakuan yang benar-benar sama bagi setiap warga negara.
Dengan latar kenyataan seperti itu, bagaimana kita mengawal agar asas kesetaraan di depan hukum itu betul-betul dilaksanakan seperti apa adanya?
Seharusnyalah pengawasan yang bersifat reguler sudah melekat pada fungsi-fungsi dalam setiap mata rantai proses penanganan suatu kasus. Tetapi terbukti setiap kali muncul persoalan yang sama: terungkap pemberian keistimewaan kepada tahanan tertentu, ramai terekspose, direspons dengan tindakan, namun tidak menjadi momentum perubahan mentalitas. Sirkulasi masalah seperti itu terus berulang. Setiap celah cenderung selalu dimanfaatkan untuk menciptakan bias dalam proses. Baru setelah sebuah “temuan” diramaikan oleh media, tindakan represif pun segera mengikuti.
Perlakuan terhadap Nunun idealnya menjadi refleksi keseriusan penegakan hukum, karena posisi keluarbiasaannya memuat banyak aspek. Ia luar biasa dari aspek keluarga, dengan status sebagai istri mantan wakil kepala Polri; ia seorang sosialita dengan jaringan pergaulan ke tokoh-tokoh penting di pusat-pusat kekuasaan; pelariannya ke luar negeri selama dua tahun dengan alasan berobat dari penyakit lupa sudah menunjukkan “kekuatan” seorang Nunun Nurbaetie. Kini masyarakat melalui elemen-elemen kritis dan pegiat antikorupsi pasti akan mengawal pemrosesannya.
Konsistensi sikap institusi-institusi hukum kita dalam menegakkan kesetaraan perlakuan itu, janganlah disikapi sekadar sebagai masalah sepele, apa pun justifikasinya. Keniscayaan menghadapi intervensi kekuatan-kekuatan politik, pusat-pusat kekuasaan, dan modal kiranya justru harus ditunjukkan mulai dari sikap konsisten itu. Kepercayaan publik jelas akan dibangun oleh keberanian aparat hukum untuk bersikap istikamah menjalankan amanah rasa keadilan. Bukankah mestinya kita sudah banyak belajar dari kondisi pahit penegakan hukum yang diskriminatif, seperti selama ini? http://antikorupsijateng.wordpress.com
Filed under: umum




















